Memberikan Rasa Aman Bagi Pejalan Kaki Saat Menyeberang
Pejalan kaki bisa melaporkan pengguna jalan yang melanggar atau mengganggu keamanan. Apabila ada pengendara bermotor yang melanggar lalu lintas, bisa dikenakan sanksi sesuai pasal 106 ayat 2 dan ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Membantu Kelancaran Lalu Lintas
Menertibkan lalu lintas bukan hal yang mudah. Banyaknya pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan sering mengakibatkan kecelakaan. Rambu lalu lintas akan membantu memberikan informasi pada pengguna jalan, misalnya menciptakan lalu lintas yang aman juga lancar.
Melatih Konsentrasi Pengguna Jalan
Aturan-aturan di jalan raya menjadi hal dasar yang harus dipahami dan diketahui oleh pengguna jalan yang baik. Selain pejalan kaki fungsi garis melintang ini membantu pengendara kendaraan bermotor melatih konsentrasinya dengan menurunkan kecepatan saat mendekati marka jalan untuk memprioritaskan pejalan kaki dan menghindari terjadinya kecelakaan.
Menertibkan Pejalan Kaki Melalui Fasilitas Zebra Cross
Arus lalu lintas yang kian padat membuat pejalan kaki harus menunggu lama untuk menyeberang. Maka dari itu, dibuat fasilitas zebra cross guna memenuhi hak dan keselamatan pejalan kaki. Dengan adanya fasilitas ini pejalan kaki bisa lebih tertib dan tidak menyeberang disembarang tempat.
Denda Melanggar Aturan
Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 275 Ayat 1 dan 2, terdapat ancaman pidana bagi yang menyebabkan gangguan serta kerusakan pada zebra cross.
Perbuatan yang menyebabkan gangguan akan dipenjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Sedangkan, yang menyebabkan kerusakan akan dipenjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.
Wajib Memahami dan Mematuhi Rambu-Rambu Lalu Lintas yang Ada!
Secara keseluruhan, zebra cross bukan hanya menjadi tanda di jalan raya, melainkan juga memainkan peran penting dalam menciptakan lingkungan berlalu lintas yang aman bagi semua pihak.
Agar aman ketika berkendara, kita perlu mematuhi setiap aturan lalu lintas termasuk aturan zebra cross ini. Mematuhi aturan tersebut tidak hanya menjaga keselamatan kita sendiri, tetapi juga keselamatan pejalan kaki yang lain. Namun, selain mematuhi aturan lalu lintas, jangan lupa untuk selalu merawat kendaraan Anda dengan baik.
Salah satu cara untuk merawat kendaraan adalah dengan mengganti oli sesuai jadwal. Oli yang bersih dan berkualitas akan membantu menjaga kinerja mesin kendaraan Anda, dan memperpanjang umur mesin.
Untuk mendapatkan oli berkualitas, Anda dapat mempertimbangkan untuk menggunakan produk dari Aspira, yang tersedia di AstraOtoshop.
Salah satunya adalah oli Aspira motor matic 20W-40. Oli Aspira ini telah terbukti memberikan perlindungan optimal bagi mesin kendaraan, sehingga Anda dapat memiliki perjalanan yang lebih lancar dan aman.
Jadilah pengemudi yang bertanggung jawab dengan mematuhi aturan zebra cross, dan pastikan kendaraan Anda tetap dalam kondisi terbaik dengan mengunjungi AstraOtoshop, dan temukan produk oli Aspira yang sesuai dengan kebutuhan kendaraan Anda.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, AstraOtoshop menyediakan konsultasi 24 jam yang bisa Anda hubungi melalui telepon 1500015 atau nomor whatsApp di +62895351500015.
pid.kepri.polri.go.id – Zebra cross adalah suatu jenis penyeberangan pejalan kaki yang terdiri dari garis-garis putih sejajar di jalan raya. Penyeberangan zebra cross dirancang untuk memberikan jalur aman bagi pejalan kaki untuk menyeberang jalan dengan memberi prioritas kepada mereka. Garis-garis putih ini biasanya ditempatkan secara horizontal di jalan raya dan diatur dengan lampu lalu lintas atau tanda-tanda lainnya untuk memberi tahu pengendara kendaraan untuk memberi jalan kepada pejalan kaki yang hendak menyeberang. Zig-zag cross atau sering disebut juga dengan pelican crossing adalah penyeberangan yang memiliki garis-garis putih berbentuk zig-zag atau berbelok-belok sebelum mencapai zebra cross utama. Garis-garis zig-zag ini bertujuan untuk memberikan peringatan kepada pengemudi kendaraan bahwa mereka mendekati area penyeberangan pejalan kaki. Hal ini menunjukkan kepada pengemudi untuk bersiap-siap memberhentikan kendaraan jika ada pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan. Zig-zag cross dirancang untuk meningkatkan keselamatan pejalan kaki dengan memberikan area yang lebih aman bagi mereka untuk menyeberang jalan.
Zebra cross memiliki beberapa kegunaan utama:
Keseluruhan, zebra cross berperan penting dalam memberikan prioritas dan keamanan kepada pejalan kaki di jalan raya. Peran Edukatif Zebra cross juga memiliki peran edukatif dalam mengingatkan pengemudi untuk memperlambat kendaraan mereka dan memberi kesempatan kepada pejalan kaki untuk menyeberang. Ini membantu dalam menciptakan kesadaran tentang pentingnya memberikan hak prioritas kepada pejalan kaki di jalan raya. Pengawasan dan Penegakan Hukum Pihak berwenang sering memantau zebra cross untuk memastikan pengemudi mematuhi peraturan yang mengharuskan mereka memberikan prioritas kepada pejalan kaki yang menggunakan penyeberangan ini. Dalam konteks lalu lintas, zebra cross menjadi instrumen penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi pejalan kaki dan membantu mengatur aliran kendaraan. Melalui peranannya ini, zebra cross menjadi bagian integral dari tata kelola lalu lintas yang efektif.
Sumber : https://indonesiabaik.id/ Penulis : Joni Kasim Editor : Firman Edi Publisher : Josua Aritonang
Fungsi Zebra Cross yang Sesungguhnya untuk Pejalan Kaki
Melihat situasi lalu lintas sebelum menyeberang merupakan hal yang sangat penting. Saat lalu lintas sedang ramai, menyeberang bukan hal yang mudah bagi pejalan kaki. Rambu lalu lintas seperti zebra cross terkadang masih diabaikan oleh pengguna jalan.
Penanda Jalur Penyebrangan untuk Pejalan Kaki
Garis melintang yang dibuat di tengah jalan menjadi penanda jalur penyeberangan. Pengendara kendaraan bermotor wajib mengutamakan pejalan kaki dengan melambatkan kendaraannya saat melewati zebra cross. Hal ini juga sesuai dengan rambu lalu lintas yang di pasang.
Aturan dan Undang-Undang yang Mengatur Penggunaan Zebra Cross di Indonesia
Di Indonesia, penggunaan zebra cross diatur Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam undang-undang ini, penyeberangan pejalan diakui sebagai fasilitas lalu lintas yang memberikan hak prioritas kepada pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan.
Pengemudi diwajibkan memberikan jalan kepada pejalan kaki yang melewati zebra cross, dengan memperlambat lajunya, atau berhenti sepenuhnya jika diperlukan.
Di beberapa kasus, pelanggar aturan zebra cross dapat terkena denda rambu lalu lintas, dan tindakan hukum tambahan, seperti penarikan lisensi mengemudi, terutama jika pelanggaran tersebut menyebabkan kecelakaan atau cedera serius kepada pejalan kaki.
Oleh karena itu, penting bagi semua pengguna jalan untuk memahami dan mematuhi aturan undang-undang yang ada guna menjaga keselamatan pejalan kaki dan pengguna jalan lain, serta menjaga kelancaran lalu lintas di jalan raya Indonesia.
Baca Juga: Sanksi Selfie di Jalan Tol! Budayakan Jalan Bebas Hambatan
Hampir di berbagai belahan dunia kita bisa menemui zebra cross. Marka jalan ini ditandai dengan garis membujur warna putih dan hitam, dengan tebal garis marka sekitar 300 mm dan celah diantara warna sekitar 2.500 mm. Fungsi zebra cross yaitu sebagai tempat penyeberangan para pejalan kaki.
Zebra cross dibuat melintang di tengah jalan untuk memberitahu pengendara kendaraan bermotor bahwa ada jalur bagi pejalan kaki untuk menyeberang. Maka seluruh kendaraan, baik itu motor, mobil, truk, bahkan bus, harus memperlambat lajunya ketika mendekati marka jalan ini.
Karena fungsi zebra cross sebagai area penyeberangan, maka baik pejalan kaki ataupun pengendara kendaraan bermotor wajib memahami dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada. Maksudnya, apabila Anda sedang berjalan kaki dan ingin menyeberang, maka gunakanlah zebra cross ini sebagai fasilitas yang sudah diberikan. Sedangkan, apabila Anda adalah pengendara mobil, maka dahulukan orang yang menyeberang, dan jangan membunyikan klakson untuk memburu-buru pejalan kaki yang sedang menggunakan zebra cross.
Meskipun fungsi rambu dengan garis-garis hitam dan putih ini adalah sebagai area penyeberangan para pejalan kaki, penempatannya pun tetap mempertimbangkan pengguna jalan lain. Pemasangan zebra cross tidak boleh di sembarang tempat dan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Area yang diperbolehkan untuk dipasangi zebra cross antara lain adalah jalan dengan arus lalu lintas pengendara dan pejalan kaki yang relatif rendah. Lalu, lokasi pemberian zebra cross pun harus di jalan dengan cukup jarak pandang. Beberapa tempat yang tidak boleh dipasangi marka jalan ini antara lain adalah di tanjakan, turunan, dan tikungan. Itu sedikit penjelasan mengenai zebra cross.
Sebagai pengguna jalan kita harus taat dengan peraturan lalu lintas, demi keselamatan bersama.
Memberikan Keamanan saat Menyebrang
Salah satu fungsi utama zebra cross adalah memberikan hak prioritas kepada pejalan kaki yang hendak menyebrang jalan.
Dengan adanya zebra cross, pejalan kaki memiliki hak yang jelas untuk menyeberang, dan para pengemudi diwajibkan memberikan jalan kepada mereka jika rambu lalu lintas menunjukkan pejalan kaki diperbolehkan untuk lewat. Hal ini membantu mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan keselamatan pejalan kaki.