Kasus Mega Gym Indonesia

Kasus Mega Gym Indonesia

Video: Efek Anjloknya Daya Beli, Penyaluran Kredit Multifinance Turun

Video: Korupsi Timah Bikin Ekonomi Bangka Belitung Rugi Rp 15 Triliun

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) baru saja mendapat sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menarik ke belakang, sengkarut keuangan di asuransi pelat merah ini sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2004.

Lantas, bagaimana kronologi permasalahan Jiwasraya sejak 2024 hingga saat ini disanksi PKU? Berikut rangkumannya.

Disanksi PKU Oleh OJK

Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) pada Jumat, (13/9/2024). Keputusan ini dijatuhkan karena keduanya dinilai melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian.

"Setelah dikenakannya sanksi ini, maka PT AJS dan PT BIC dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 11 September 2024 sampai dengan perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha ini," sebagaimana disampaikan dalam keterangan tertulis OJK.

Saksikan video di bawah ini:

Awal Mula Masalah Keuangan

Pada tahun 2024, Jiwasraya mencatatkan insolvency mencapai Rp 2,769 triliun akibat cadangan yang lebih kecil dari seharusnya. Pada tahun 2006-2007, ekuitas Jiwasraya tercatat negatif sebesar Rp 3,29 triliun karena aset yang dimiliki jauh lebih kecil dibandingkan kewajiban.

Laporan keuangan perusahaan tersebut kemudian mendapatkan opini disclaimer dari BPK untuk tahun 2006 dan 2007 karena ketidakpastian informasi cadangan. Defisit semakin membengkak pada tahun 2008 hingga mencapai Rp 5,7 triliun dan Rp 6,3 triliun di 2009, yang memaksa perusahaan melakukan langkah penyelamatan melalui skema re-asuransi.

Pada tahun 2015, hasil audit BPK menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pelaporan aset investasi keuangan. Singkat cerita karena tak kunjung membaik, pada 10 Oktober 2018, Jiwasraya secara resmi mengumumkan ketidakmampuannya membayar klaim polis JS Saving Plan yang jatuh tempo sebesar Rp 802 miliar.

Pada tahun 2019, Jiwasraya mengumumkan ekuitas negatif sebesar Rp 27,24 triliun. Kewajiban polis JS Saving Plan yang bermasalah tercatat mencapai Rp 15,75 triliun.

Usai pengusutan pihak berwajib, terungkap bahwa Jiwasraya terlilit kasus mega korupsi yang menyangkut Benny Tjokrosaputro (Bentjok). Pada 2021, Bentjok divonis penjara seumur hidup karena terbukti melakukan salah pengelolaan dana investasi dari produk JS Saving Plan dengn kerugian negara mencapai Rp16 triliun.

Secara sederhana, dalam kasus Jiwasraya, modus yang dilakukan Heru dan komplotannya adalah dengan manipulasi perdagangan saham supaya harganya naik sangat signifikan, tapi secara fundamental perusahaan tersebut tidak memiliki kinerja baik, merugi bahkan tidak layak investasi. Heru-Bentjok dkk pun melakukan aksi manipulasi saham tersebut menggunakan uang yang berasal dari Jiwasraya.

Surabaya (beritajatim.com) – Industri gym dan fitness center di Indonesia selama ini didominasi oleh jaringan waralaba gym global. Namun beberapa tahun terakhir, jaringan gym lokal juga mulai menampakkan eksistensinya.

Salah satunya adalah Fitness Plus Indonesia, jaringan mega gym lokal dengan konsep premium full service yang saat ini telah memiliki 9 cabang di Bali.

Fitness Plus didirikan oleh Dith Satyawan, atlet nasional sekaligus fitnesspreneur yang telah menggeluti bisnis pusat kebugaran selama 15 tahun. Formula bisnis yang dikembangkan oleh Dith mengandalkan strategi pemasaran yang inovatif dan biaya operasional yang efisien. Dengan formula tersebut, Fitness Plus mampu memberikan layanan berkualitas tinggi kepada pra membernya secara konsisten. Bahkan saat banyak gym yang tutup di masa pandemi, Fitness Plus justru melakukan ekspansi dengan membuka 4 cabang baru di Bali dan 2 cabang baru di Sidoarjo dan Surabaya.

Keunggulan Fitness Plus ini juga tercermin pada kinerja keuangannya yang bertumbuh dengan sehat. Hal ini menarik perhatian LandX, platform crowdfunding berbasis properti terbesar di Indonesia, untuk mendukung ekspansi Fitness Plus ke kota besar lainnya di Indonesia.

[berita-terkait number=”4″ tag=”fitnes”]

Kolaborasi antara Fitness Plus dan LandX dimulai bulan Februari tahun 2022, sehingga secara resmi menjadikan Fitness Plus sebagai jaringan mega gym pertama di Indonesia yang go public melalui platform urun dana. Investor dapat membeli saham Fitness Plus melalui platform LandX, berdasarkan cabang yang listing di berbagai area premium di Bali maupun kota besar lain di Indonesia.

Menurut komisaris Fitness Plus, Harryadin Mahardika, setelah sukses go public via skema urun dana, dalam dua tahun ke depan Fitness Plus menyiapkan proses IPO (initial public offering) di Bursa Efek Indonesia.

“Saya optimis bahwa kinerja keuangan perusahaan akan terus tumbuh diatas kinerja kompetitor dan industri pusat kebugaran secara umum. Saat ini Fitness Plus memberikan dividen dalam range antara 18-30% bagi pemegang saham yang membeli saham melalui platform urun dana LandX.”

Fitness Plus berencana membuka 30 cabang gym di kota-kota besar di Indonesia sampai dengan akhir tahun 2023. Sehingga menjadi jaringan mega gym premium terbesar di Asia Tenggara.[rea]

Industri gym dan fitness center di Indonesia yang selama ini didominasi oleh jaringan waralaba gym global pada beberapa tahun terakhir, mulai menampakkan eksistensinya melalui jaringan gym lokal. Salah satunya adalah Fitness Plus Indonesia, jaringan mega gym lokal dengan konsep premium full service yang saat ini telah memiliki 9 cabang di Bali.

Fitness Plus didirikan oleh Dith Satyawan, atlet nasional sekaligus fitnesspreneur yang telah menggeluti bisnis pusat kebugaran selama 15 tahun. Formula bisnis yang dikembangkan oleh Dith mengandalkan strategi pemasaran yang inovatif dan biaya operasional yang efisien.

Dalam keterangan yang diterima suarasurabaya.net, Jumat (20/5/2022) malam, melalui formula tersebut, Fitness Plus mampu memberikan layanan berkualitas tinggi kepada para membernya secara konsisten. Bahkan, saat banyak gym yang tutup di masa pandemi, Fitness Plus justru melakukan ekspansi dengan membuka empat cabang baru di Bali dan dua cabang lainnya di Sidoarjo dan Surabaya.

Keunggulan Fitness Plus ini, juga tercermin pada kinerja keuangannya yang bertumbuh dengan sehat. Hal ini menarik perhatian LandX, platform crowdfunding berbasis properti terbesar di Indonesia, untuk mendukung ekspansi Fitness Plus ke kota besar lainnya di Indonesia.

Kolaborasi antara Fitness Plus dan LandX dimulai bulan Februari tahun 2022, sehingga secara resmi menjadikan Fitness Plus sebagai jaringan mega gym pertama di Indonesia yang go public melalui platform urun dana. Investor dapat membeli saham Fitness Plus melalui platform LandX, berdasarkan cabang yang listing di berbagai area premium di Bali, maupun kota besar lain di Indonesia.

Menurut Harryadin Mahardika komisaris Fitness Plus, setelah sukses go public via skema urun dana, dalam dua tahun ke depan Fitness Plus menyiapkan proses IPO (initial public offering) di Bursa Efek Indonesia.

“Saya optimis bahwa kinerja keuangan perusahaan akan terus tumbuh diatas kinerja kompetitor dan industri pusat kebugaran secara umum. Saat ini Fitness Plus memberikan dividen dalam range antara 18-30% bagi pemegang saham yang membeli saham melalui platform urun dana LandX.” ujarnya.

Sebagai informasi, Fitness Plus berencana membuka 30 cabang gym di kota-kota besar di Indonesia sampai dengan akhir tahun 2023. Sehingga menjadi jaringan mega gym premium terbesar di Asia Tenggara. (bil/ipg)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus mega korupsi besar-besaran lambat laun mulai terungkap belakangan ini. Salam lima tahun terakhir ada tiga kasus korupsi terbesar yang merugikan negara. Tak main-main, total kerugian negara yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab tersebut nyaris menyaingi dana yang diselewengkan banyak pihak dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) nyaris seperempat abad lalu. Kasus BLBI terjadi kala krisis moneter 1998.

Adapun tiga kasus korupsi terbesar RI diantaranya, Surya Darmadi dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 78 triliun, lalu mega korupsi Asabri dengan nilai Rp 23 triliun. Selain itu, ada pula Jiwasraya dengan kerugian negara masing-masing Rp 17 triliun.

Secara total ketiga kasus tersebut membuat negara rugi hingga Rp 118 triliun. Angka tersebut sedikit lebih kecil dari kerugian negara akibat penyelewengan dana BLBI yang mencapai Rp 138 triliun berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Agustus 2000.

Kasus BLBI sendiri dimulai pada Desember 1998, ketika Bank Indonesia menyalurkan dana bantuan Rp 147,7 triliun kepada 48 bank. Saat ini pemerintah masih berupaya memulihkan kerugian dengan memburu aset-aset yang dimiliki obligor BLBI.

Meski demikian upaya tersebut masih kurang maksimal dengan satgas BLBI baru menyita aset senilai sejumlah Rp 20,67 triliun dari obligor dan debitur BLBI hingga tengah tahun ini. Angka ini masih jauh dari target nilai aset eks BLBI yang diperkirakan mencapai Rp110,45 triliun berdasarkan data dari Lembaga Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Selain penyelewengan dana BLBI yang kasusnya menjerat banyak pihak, berikut adalah tiga kasus mega korupsi terbesar di Indonesia.

Surya Darmadi Rp 78 Triliun

Bos Produsen minyak goreng merek Palma, Surya Darmadi, awal bulan ini resmi ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp 78 triliun.

Surya Darmadi merupakan pemilik dari pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma yang merupakan produsen minyak goreng merek Palma. Surya bersama Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman terjerat kasus korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan kerugian negara tersebut timbul akibat penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektare.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap alih fungsi lahan pada September 2014. Akhir bulan lalu, Mejelis Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Annas 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Memecahkan rekor korupsi dengan nilai terbesar sepanjang sejarah, Surya Darmadi tentu bukan pengusaha kroco.

Dirinya bahkan sempat tercatat sebagai orang terkaya ke-28 di Indonesia versi majalah Forbes tahun 2018 dengan kekayaan Rp20,73 triliun ini diduga menyuap Annas Maamun dengan uang Rp3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.

Saat ini Surya Darmadi telah kembali ke Indonesia dari sebelumnya berada di Taiwan dan harus mendekam selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, terhitung sejak 15 Agustus hingga 3 September 2022 untuk menjalani penyelidikan lanjutan.

Kejaksaan Agung tengah memeriksa tiga orang saksi yang terkait dalam perkara PT Duta Palma Group. Ketiga orang saksi yang diperiksa yaitu, HH selaku Marketing Supervisor PT Wanamitra Permai. Saksi kedua, yaitu AD selaku Direktur PT Wanamitra Permai dan saksi ketiga, yaitu TTG selaku Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.

Kasus dugaan korupsi PT Asabri telah menyeret sejumlah nama besar di pasar modal. Skandal korupsi tersebut diduga telah merugikan negara hingga Rp 23 triliun.

Jumlahnya lebih besar dibandingkan dengan kasus perusahaan asuransi jiwa BUMN lainnya yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2013-2018 dengan kerugian negara, juga berdasarkan hitungan BPK, mencapai Rp 16,8 triliun.

Besaran hitungan BPK ini beda tipis dengan proyeksi awal Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus Jiwasraya yakni Rp 17 triliun. Dari jumlah Rp 16,8 triliun itu, terdiri dari kerugian investasi di saham Rp 4,65 triliun dan reksa dana Rp 12,16 triliun.

Meskipun merupakan dua kasus yang berbeda, temuan pihak berwenang menyebut bahwa sejumlah nama terseret dalam dua mega skandal tersebut. Misalnya, Benny Tjokrosaputroatau Bentjok, Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX), dan Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM). Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi Asabri.

Permasalahan Jiwasraya (JS) dimulai dari manipulasi laporan keuangan. Proses rekayasa laporan keuangan JS telah dilakukan lebih dari satu dekade lalu.

Pada 2006 laporan keuangan menunjukkan nilai ekuitas Jiwasraya negatif Rp 3,29 triliun karena aset yang dimiliki jauh lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban. Oleh karenanya, BPK memberikan opini disclaimer untuk laporan keuangan 2006 dan 2007 karena penyajian informasi cadangan tidak dapat diyakini kebenarannya.

Pada 2015, OJK melakukan pemeriksaan langsung terhadap JS dengan aspek pemeriksaan investasi dan pertanggungan. Audit BPK di 2015 menunjukkan terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang JS dan laporan aset investasi keuangan yang overstated dan kewajiban yang understated.

Pada Mei 2018 terjadi pergantian direksi. Setelah itu, direksi baru melaporkan terdapat kejanggalan laporan keuangan kepada Kementerian BUMN. Hasil audit KAP atas laporan keuangan JS 2017 antara lain mengoreksi laporan keuangan interim yang semula mencatatkan laba Rp 2,4 triliun menjadi Rp 428 miliar.

Sementara kasus korupsi Asabri terjadi di perusahaan pengelola dana pensiun TNI dan Polri terkait manipulasi investasi dengan melibatkan pihak-pihak yang bukan merupakan manajer investasi dan tidak menggunakan analisis dalam penempatan dananya.

Mirip dengan yang terjadi di Jiwasraya, pada skandal korupsi Asabri, Bentjok, Heru dan komplotannya juga menempatkan dana ke saham-saham gorengan, ini dilakukan dengan harga yang telah dimanipulasi sehingga bernilai tinggi.

Tujuannya adalah untuk menunjukkan bahwa kinerja portofolio investasi Asabri terlihat baik. Sejumlah saham perusahaan publik yang masuk dalam pusaran manipulasi pasar ini termasuk Sugih Energy (SUGI), IPO saham Bumi Citra Permai (BCIP) dan Sekawan Intipratama (SIAP).

Kemudian saham-saham non-likuid itu sendiri dimanipulasi sedemikian rupa agar terlihat ramai berpindah tangan dengan cara melakukan transaksi semu yakni saham dijual dan dibeli oleh pihak yang sama dengan nominee (nama alias) yang berbeda agar tidak terdeteksi oleh regulator.

Korupsi dengan skala besar ini membuat banyak pihak berang, hingga JPU menuntut hukuman mati atas keterlibatan salah satu tersangka di kasus Asabri yakni Heru Hidayat. Meskipun tuntutan tersebut ditolak hakim, ini merupakan kali pertama tersangka kasus yang terkait dengan transaksi dan manipulasi di pasar modal dituntut hukuman mati.

Sejumlah nama lain yang ikut terjerat dalam kasus Asabri termasuk Edwin Soeryadjaya yang merupakan putra sulung perintis Grup Astra dan eks Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Betty. Selain itu kasus ini juga menyeret 10 Manajer Investasi (MI) atas keterlibatannya dalam transaksi dan pengelolaan dana.

Saksikan video di bawah ini:

Restrukturisasi ke IFG

Seiring dengan pengusutan kasus Bentjok, pada tahun 2021 pula, Kementerian BUMN mulai melakukan restrukturisasi bagi pemegang polis ritel Jiwasraya ke perusahaan asuransi baru, yakni IFG Life. Sementara program restrukturisasi ini pun akhirnya berakhir pada 31 Desember 2023.

Per akhir tahun 2023 diketahui, program Restrukturisasi Jiwasraya telah diikuti oleh 99,7% pemegang polis dari seluruh pemegang polis Jiwasraya. Bila dirinci, 6.327 polis dari kategori korporasi, 291.071 polis dari kategori ritel, dan 17.339 polis dari kategori bancassurance.

Usai restrukturisasi rampung, pada Juni 2024, Otoritas OJK meminta Jiwasraya untuk menyampaikan rencana berikutnya untuk pemberesan Perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan khusus terkait pembubaran atau likuidasi Jiwasraya.